Disahkan DPR, Ini Fakta Revisi UU Desa

Disahkan DPR, Ini Fakta Revisi UU Desa

Disahkan DPR, Ini Fakta Revisi UU Desa -Foto : internet -

Pasal 118 menetapkan ketentuan peralihan bagi kepala desa yang masih menjabat pada periode sebelumnya.

Mereka diizinkan untuk menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan undang-undang baru yang berlaku, serta

memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali untuk satu periode ke depan.

Kesimpulan

Dana konservasi dan rehabilitasi dalam undang-undang Desa yang baru adalah alokasi dana yang khusus diperuntukkan bagi desa-desa yang berada di kawasan swakelola alam,

termasuk kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi, untuk mendukung upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

Kemudian, mengenai masa jabatan kepala desa dalam undang-undang Desa yang baru telah diubah dari enam tahun dengan paling banyak tiga kali masa jabatan menjadi delapan tahun,

dengan paling banyak dua kali masa jabatan. Hal ini memicu berbagai tanggapan dari para kepala desa yang berharap akan masa jabatan yang lebih panjang.

Dalam undang-undang Desa yang baru, pasal 34A mengatur mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Jika jumlah calon paling sedikit adalah dua orang, namun tidak terpenuhi, masa pendaftaran dapat diperpanjang hingga 25 hari.

Jika hanya ada satu calon, penetapan akan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: