2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Jual Receiver TV Hasil Curian
2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Jual Receiver TV Hasil Curian -foto :adrian roseple/radarlebong-
Kedua remaja tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kepolisian Lebong mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka,"imbaunya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: