2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Jual Receiver TV Hasil Curian

2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Jual Receiver TV Hasil Curian

2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Jual Receiver TV Hasil Curian -foto :adrian roseple/radarlebong-

Kedua remaja tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kepolisian Lebong mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka,"imbaunya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: