Bawa Barang dari Luar Negeri? Pahami Dulu Aturan Bea Cukai Terbaru

Bawa Barang dari Luar Negeri? Pahami Dulu Aturan Bea Cukai Terbaru

Bawa Barang dari Luar Negeri Pahami Dulu Aturan Bea Cukai Terbaru--Pixabay

RADARLEBONG.ID - Belanja dari luar negeri kini semakin mudah dengan berbagai platform e-commerce dan jasa titip (jastip).

Namun, penting untuk memahami aturan bea cukai yang berlaku agar terhindar dari pungutan biaya yang tidak terduga. Berikut aturan baru yang dikutip dari laman resmi bea cukai:

1. Barang Bawaan Penumpang dan Jastip

Barang bawaan penumpang dikategorikan menjadi dua: barang pribadi dan barang impor non-pribadi.

Barang pribadi adalah barang yang digunakan untuk keperluan pribadi penumpang selama berada di Indonesia, termasuk sisa perbekalan.

Barang impor non-pribadi adalah barang yang dibeli untuk dijual kembali atau dihadiahkan kepada orang lain.

BACA JUGA:Kue Kacang Karang Lebaran: Renyah Gurih, Bikin Toples Lebaran Cepat Ludes!

2. Ketentuan Barang Pribadi

Barang pribadi penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai pabean FOB USD500 per orang.

Nilai pabean FOB adalah nilai barang di negara asal, termasuk biaya asuransi dan freight.

3. Contoh Perhitungan Bea Masuk

Misalnya, Anda membawa laptop dengan nilai pabean FOB USD600. Bea masuk akan dikenakan atas selisih nilai pabean, yaitu USD600 - USD500 = USD100.

Tarif bea masuk untuk laptop adalah 10%, sehingga Anda harus membayar bea masuk sebesar USD100 x 10% = USD10.

4. Barang Kena Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: