Kamu Harus Tahu!Begini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024

Kamu Harus Tahu!Begini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024

Kamu Harus Tahu!Begini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024-Foto : internet -

RADARLEBONG.ID - Proses pelaksanaan pemilihan umum telah dijadwalkan dengan cermat oleh pihak berwenang.

Jangan lupa untuk mencatat tanggal penting ini: 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Presiden dan 27 November 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah.

Nah, Bagi setiap pemilih, dalam artikel ini akan disampaikan mengenai tata cara langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa formulir C6 telah diperoleh dengan lengkap.

Penting juga untuk memverifikasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kamu terdaftar sebagai pemilih.

BACA JUGA:Tak Main-main! Ini Akibatnya jika ASN Tak Netral: Dari Pemotongan Tukin 25 Persen Hingga PTDH

Pastikan kamu melakukan langkah-langkah ini sebelum hari pemungutan suara agar proses berjalan lancar.

Saat hari pemungutan suara tiba, pastikan untuk datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jangan lupa membawa formulir C6 serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identifikasi diri.

Begitu sampai di TPS, sampaikan formulir C6 dan KTP kamu kepada petugas.

BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Lebong Prioritaskan Distribusi Logistik ke 5 Kecamatan!

Setelah memverifikasi data kamu, kamu akan diberikan surat suara yang sudah ditandatangani oleh petugas TPS.

Selanjutnya, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos sesuai dengan pilihan kamu.

Periksa dengan seksama dan pastikan telah mencoblos kolom yang sesuai dengan pilihan kamu.

Setelah selesai mencoblos, lipatlah surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: