Bupati Lebong Imbau Warga Tunda Aktivitas Ini di 14 Februari 2024, Ada Apa?

Bupati Lebong Imbau Warga Tunda Aktivitas Ini di 14 Februari 2024, Ada Apa?

Bupati Lebong Imbau Warga Tunda Aktivitas Ini di 14 Februari 2024, Ada Apa?-FOTO :DOK/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 menghadirkan tantangan besar bagi masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih.

Dengan waktu yang semakin mendekat, penting bagi semua pihak untuk bersiap-siap agar proses demokrasi ini berjalan lancar.

Kabupaten Lebong, sebagai salah satu wilayah yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024, tidak tinggal diam.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan surat edaran Nomor : 500/14/B.I/II/2024, yang memberikan himbauan penting kepada warga.

BACA JUGA:Update Terbaru: SK Honorer THLT Lebong Belum Selesai, Masih Dalam Proses Perhitungan

Melalui surat edaran ini, masyarakat Kabupaten Lebong diingatkan untuk tidak melakukan panen padi pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.


Surat Edaran Himbauan Bupati Lebong untuk tidak melaksanakan panen padi pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.-foto :tangkapan layar-

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyukseskan Pemilu 2024, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Bupati juga secara langsung mengajak seluruh masyarakat, terutama yang sudah terdaftar sebagai pemilih, untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal tersebut.

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan partisipasi yang maksimal dalam proses demokrasi.

BACA JUGA:Status Perkara Korupsi DD Lebong Naik Penyidikan, Mantan Kades Pungguk Pedaro Buron?

Surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada pejabat tinggi, tetapi juga kepada camat, lurah, dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Lebong.

Mereka diminta untuk menyampaikan himbauan ini secara langsung kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Edaran tersebut, yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Lebong dan tertanggal 5 Februari 2024, juga merujuk pada hukum yang mengatur tentang pemungutan suara dan jadwal Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: