Awas Denda Rp 750 Ribu! Satlantas Lebong Tindak Tegas Pengendara Motor yang Merokok

Awas Denda Rp 750 Ribu! Satlantas Lebong Tindak Tegas Pengendara Motor yang Merokok

Awas Denda Rp 750 Ribu! Satlantas Lebong Tindak Tegas Pengendara Motor yang Merokok-Foto : Internet -

RADARLEBONG.ID - Bagi pengendara sepeda motor di Lebong yang masih suka merokok saat mengemudi di jalan raya, bersiaplah untuk dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong akan menindak tegas para pelanggar aturan ini.

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa dasar penindakan ini adalah pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal tersebut melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi, termasuk merokok.

BACA JUGA:Satlantas Tumpas Knalpot Brong di Lebong, 3 Motor Diperiksa! Demi Jalanan Aman & Senyap

"Pelanggar aturan ini dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," tegas Arief.

Selain denda, Arief juga mengingatkan bahwa pengendara yang merokok saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Arief menghimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor di Lebong untuk tidak lagi merokok saat mengemudi.

BACA JUGA:Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Lebong Sambangi SD

Ia juga memberikan tips untuk tetap aman berkendara saat musim penghujan, seperti:

-Pastikan kondisi fisik dan tekanan angin ban kendaraan optimal.

-Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

-Hindari genangan air agar tidak terjadi aquaplaning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: