Jangan Terlewat! Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024 Perpanjang Sampai 7 Februari di Lebong
Jangan Terlewat! Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024 Perpanjang Sampai 7 Februari di Lebong-FOTO :DOK/radarlebong-
"Saat ini kami sudah mulai membuka buku registrasi. Jika ada pemilih yang masuk dalam 4 kriteria tersebut agar bisa melaporkannya ke PPS PPK atau KPU," katanya.
BACA JUGA:Petugas Linmas Desa/Kelurahan Siap Berjaga di 349 TPS Pemilu 2024 di Lebong
Hingga 15 Januari 2024, atau batas waktu pemuktahiran data pemilih untuk 9 kriteria pemilih tersebut.
KPU Lebong mencatat ada sebanyak 974 pemilih yang pindah memilih ke Kabupaten Lebong kemudian sebanyak 794 pemilih lainnya keluar.
Rinciannya 974 pemilih yang masuk ke Kabupaten Lebong tersebut tersebar di 293 TPS Kabupaten Lebong.
Terdiri dari 507 pemilih laki-laki dan 467 pemilih perempuan.
Sementara 794 pemilih yang keluar tersebar di 281 TPS, masing-masing 409 pemilih laki-laki dan 385 pemilih perempuan.
"Pemilih ini sendiri sesuai dengan ketetapan KPU RI kami tutup 15 Januari 2024 untuk 9 kriteria," terangnya.
Ditambahkannya Rio, adapun 9 kriteria yang dimaksud adalah:
-Pemilih yang bertugas ditempat lain
-Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
-Tertimpa bencana
-Menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana
-Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan rehabilitasi Narkoba
-Bekerja diluar domisili
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: