Kebangetan! Pria 41 Tahun di Lebong Ini Nekat Gagahi Tetangga yang Masih di Bawah Umur

Kebangetan! Pria 41 Tahun di Lebong Ini Nekat Gagahi Tetangga yang Masih di Bawah Umur

Kebangetan! Pria 41 Tahun di Lebong Ini Nekat Gagahi Tetangga yang Masih di Bawah Umur -foto :dok.polreslebong-

perlindungan anak JO UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan PERPU noor 1 tahun 2016 tentang

perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: