APBD Lebong 2024 Tembus Rp 828 Miliar, Cek Fokus Anggaran dan Sumber Pendapatannya!

APBD Lebong 2024 Tembus Rp 828 Miliar, Cek Fokus Anggaran dan Sumber Pendapatannya!

APBD Lebong 2024 Tembus Rp 828 Miliar, Cek Fokus Anggaran dan Sumber Pendapatannya!-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Belanja pegawai merupakan komponen terbesar dalam APBD Kabupaten Lebong tahun 2024, yaitu sebesar 42%.

Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah daerah masih memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawainya, baik PNS maupun PPPK.

Belanja pegawai tersebut termasuk untuk membayar gaji PNS dan PPPK yang mencakup kenaikan gaji 8 persen dan persiapan untuk gaji dalam penerimaan CASN.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen merupakan kebijakan pemerintah pusat yang juga diterapkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Gaji Perangkat Masjid di 11 Kelurahan Masih Ditanggung APBD Lebong, Segini Rincian dan Besarannya

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji Pendamping Lokal Desa 2023 Seluruh Indonesia

APBD Kabupaten Lebong tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 828 miliar, dengan rincian: Transfer ke Daerah (TkD) sebesar Rp 666 miliar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget Rp 40 miliar,

Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 39 miliar, Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekitar Rp 10 miliar dan SILPA yang diletakkan diangka Rp 29 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si, mengatakan, jumlah anggaran yang disiapan untuk belanja pegawai tersebut termasuk juga untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencakup kenaikan gaji 8 persen dan persiapan untuk gaji dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

BACA JUGA:Ratusan Honorer Guru di Lebong Gigit Jari, Gaji 5 Bulan Tak Cair

BACA JUGA:MENGGIURKAN! Yuks Intip Gaji Pendamping Lokal Desa 2023 Per Bulan Untuk Bengkulu, Segini Besarannya

" Namun, untuk merealisasikan kenaikan gaji PNS tersebut sejauh ini, Pemkab Lebong masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tentunya akan siap direalisasikan kenaikan gaji PNS tahun 2024. 

Diketahui, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Agustus 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: