Kejari Lebong Bidik Tersangka Baru! Penggelapan Dana KUR Rp1,4 Miliar Terbongkar

Kejari Lebong Bidik Tersangka Baru! Penggelapan Dana KUR Rp1,4 Miliar Terbongkar

Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahditio Dharma, SH, MH-foto : adrian roseple/radar lebong-

RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong secara marathon terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi Dana KUR Bank Plat Merah di Kabupaten Lebong.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Lebong memberi sinyal bakal ada tersangka baru terkait kasus penggelapan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Lebong. 

Penetapan bakal ada tersangka baru tersebut setelah adanya penyidikan tersangka baru yang telah dimulai.

"Penyidikan terhadap tersangka ini sudah dimulai, dan kami saat ini sedang mengupayakan penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahditio Dharma, SH, MH,kemarin kepada Radar Lebong.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi KUR Fiktif di Lebong : Kejari Lebong Tunggu Hasil Auditor Kejati Bengkulu

Kasi Pidsus menambahkan, bahwa tersangka yang akan dicari melalui surat DPO ini memiliki peran signifikan sebagai pencari nasabah dalam kasus tersebut. 

Yangmana, lanjut Kasi Pidsus, berdasarkan pengakuan dari tersangka AZ mengakui dugaan keterlibatan tersangka baru tersebut dalam hasil penggelapan dana KUR tersebut.

"Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka AZ telah mencapai tahap persidangan. Bahkan, pada Kamis (18/1) besok, dijadwalkan sidang ketiga dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh pengacara terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Lebong menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebong untuk tahun 2021-2022.

BACA JUGA:Geger Skandal Mantri KUR Fiktif Bank BRI Unit Tes Lebong, Apa itu Mantri dan Berapa Gajinya?

Kasus ini mencuat karena adanya indikasi pelaku penyaluran dana KUR, namun tidak sampai ke masyarakat yang seharusnya menerimanya. 

Bahkan, data terkini menunjukkan bahwa meskipun KUR diberikan kepada masyarakat, namun dana yang diterima oleh peminjam tidak sebanding dengan jumlah yang seharusnya diterima.

Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: