Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Acara Syukuran di Lebong Ternyata Residivis Narkoba

Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong  yang Beraksi di Acara Syukuran di Lebong Ternyata Residivis Narkoba

Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Lebong Ternyata Residivis Narkoba-foto : adrian roseple/radar lebong-

RADARLEBONG.ID -Kepolisian Resor Lebong , Rabu ( 16/1) mengelar Konferensi Pers terkait kasus curanmor yang menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat Kabupaten Lebong pada malam Minggu yang lalu. 

Dalam rilis tersebut, terungkap bahwa tersangka yang terlibat merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Menariknya, aksi  nekat melakukan tindakan pencurian di wilayah Lebong dengan tujuan menjual hasil curiannya guna mendapatkan uang untuk keperluan narkoba.

Menurut Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK,melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial DAP (26), warga kelurahan Air Putih Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Tak Kurang 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong yang Nekat Beraksi di Acara Syukuran Lebong Ditangkap

Diketahui bahwa motivasi dari aksi pencurian yang dilakukannya pada malam Minggu lalu adalah karena kecanduan narkoba.

"Tersangka DAP ini merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih terjerat dalam kecanduan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang yang diperoleh dari penjualan sepeda motor curian akan digunakan untuk membeli narkoba dan dikonsumsi oleh dirinya sendiri," ungkap Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat, bahwa tersangka sebelumnya pernah divonis pidana penjara selama 9 tahun dalam kasus narkoba, namun berkat sejumlah remisi yang diterimanya, hukumannya hanya dijalani selama 6 tahun.

BACA JUGA:Gasak Satria FU, Pelaku Curanmor Dibekuk

Ironisnya, meskipun baru bebas sekitar sebulan yang lalu, tersangka DAP kembali terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Lebong Utara dan berhasil ditangkap oleh petugas di Kecamatan Rimbo Pengadang.

"Tersangka DAP dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," terang Kasat.

Kasat menambahkan kronologis penangkapan tersangka yang terjadi pada Senin (115/1) dini hari.

Anggota piket bersama Unit Pidum Satreskrim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Talang Ratu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: