Realisasi Retribusi Beberapa OPD di Lebong Tahun 2023 Ini Jauh dari Target, Lantas Bagaimana?

Realisasi Retribusi Beberapa OPD di Lebong Tahun 2023 Ini Jauh dari Target, Lantas Bagaimana?

Realisasi Retribusi Beberapa OPD di Lebong Tahun 2023 Ini Jauh dari Target, Lantas Bagaimana?-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Meskipun sektor retribusi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 telah melebihi targetnya, terdapat beberapa sektor yang masih belum optimal dalam pencapaian potensinya.

Salah satu contohnya adalah sektor retribusi daerah layanan kebersihan yang dikenakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut.

Hingga tanggal 15 November 2023, realisasi retribusi layanan kebersihan baru mencapai Rp 7 juta dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 20 juta.

Monginsidi, S.Sos, M.Si, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, menyatakan bahwa meskipun realisasi PAD dari retribusi daerah sudah signifikan,

BACA JUGA:Capaian Pungutan Retribusi Wisata di Lebong, PerOktober Segini

OPD yang bertanggung jawab untuk pemungutan harus terus melakukan penagihan hingga akhir tahun anggaran 2023.

Meskipun secara keseluruhan target retribusi daerah tahun 2023 sudah tercapai, beberapa sektor masih di bawah target, seperti DLH, Disparpora, DPUPR Hub, dan OPD lainnya yang dikenakan retribusi.

"Dengan sisa waktu yang ada, kami berharap OPD yang dikenai retribusi dapat memaksimalkan penagihan retribusinya," ujarnya.

Monginsidi menjelaskan lebih lanjut, bahwa target PAD dari retribusi daerah pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 658 juta.

BACA JUGA:Cacam, Objek Wisata Pulau Harapan Pertama Setor Retribusi ke Kas Daerah Lebong

Realisasi hingga saat ini sudah mencapai Rp 677 juta atau sekitar 102 persen dari target.

Penerimaan terbesar berasal dari retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang telah mencapai Rp 200 juta.

"Walaupun sektor retribusi secara keseluruhan sudah melampaui target pada tahun 2023, kami meminta OPD yang belum mencapai target segera menagih dan menyetorkan retribusinya ke kas daerah," tambahnya.

Meskipun sektor retribusi secara keseluruhan telah mencapai target pada tahun 2023, penting bagi OPD yang masih di bawah target untuk segera melakukan penagihan dan penyetoran ke kas daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: