Parah! Tengah Malam Nenek 66 Tahun di Lebong Dicabuli, Begini Prianya Masih Berumur 28 Tahun

Parah! Tengah Malam  Nenek 66 Tahun di Lebong Dicabuli, Begini Prianya Masih Berumur 28 Tahun

Parah! Tengah Malam Nenek 66 Tahun di Lebong Dicabuli, Begini Prianya Masih Berumur 28 Tahun--

Dimana untuk laporan awal terkait tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana.

Hal ini dikarenakan modus operandi pelaku ketika masuk kedalam rumah korban masuk dari pintu belakang rumah dan membukanya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.

"Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan nanti seperti apa hasilnya akan kita sampaikan," singkatnya. (wlk) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: