2 Kasus Indikasi Pungli di Lebong Tidak Terbukti, Pokja Saber Pungli Provinsi Lakukan Penilaian

2 Kasus Indikasi Pungli di Lebong Tidak Terbukti, Pokja Saber Pungli Provinsi Lakukan Penilaian

2 Kasus Indikasi Pungli di Lebong Tidak Terbukti, Pokja Saber Pungli Provinsi Lakukan Penilaian--(dok/rl)

RADARLEBONG.ID - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bengkulu melakukan penilaian atas kinerja Pokja Saber Pungli Kabupaten Lebong.

Penilaian dilakukan berdasarkan kinerja Pokja Saber Pungli Kabupaten Lebong selama satu tahun anggaran 2023.

Penilaian Pokja Saber Pungli Kabupaten Lebong dilakukan di Aula Kantor Inspektorat Lebong pada Selasa (14/11/2023).

Ketua UPP Saber Pungli, Kompol Mulyadi MR mengungkapkan, terdapat 2 kasus indikasi pungli yang ditindak Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong sepanjang tahun 2023.

BACA JUGA:Sektor PAP Dongkrak PAD Lebong Rp 3 M, Empat Perusahaan Berperan Aktif

BACA JUGA:Lahan Yayasan di Lebong Dipasangi Papan Aset Pemkab, Yayasan Buktikan Kepemilikan

Kasus pertama adalah indikasi pungli pada pelaksanaan haji di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong. Kasus kedua adalah laporan masyarakat indikasi pungli di SDN 40 Lebong.

"2 kasus indikasi pungli tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Pokja Saber Pungli Kabupaten Lebong," kata Mulyadi.

Meski demikian, lanjut Mulyadi, dari 2 kasus indikasi pungli tersebut, hasil pemeriksaan tim Pokja tidak menemukan adanya unsur pelanggaran. Oleh karena itu, dinyatakan bahwa perbuatan pungli tidak terbukti.

"Dari hasil pemeriksaan tim pokja penindakan, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran, maka diputuskan perbuatan pungli tidak ditemukan," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: