Pemkab Lebong dan Yayasan Lebong Rahma Center Saling Klaim Kepemilikan Lahan, BPN Tunggu Pengaduan Resmi

Pemkab Lebong dan Yayasan Lebong Rahma Center Saling Klaim Kepemilikan Lahan, BPN Tunggu Pengaduan Resmi

Pemkab Lebong dan Yayasan Lebong Rahma Center Saling Klaim Kepemilikan Lahan, BPN Tunggu Pengaduan Resmi--(dok/rl)

RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan Yayasan Lebong Rahma Center tengah bersengketa terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei.

Pemkab Lebong mengklaim lahan tersebut merupakan aset daerah, sedangkan Yayasan Lebong Rahma Center mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sangketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, Adi Fahriadi Ritonga, saat diwawancara pada Senin (14/11/202) mengatakan hingga saat ini belum ada pengaduan resmi dari kedua belah pihak terkait permasalahan tersebut.

"Jadi untuk tindakan selanjutnya kami menunggu pengaduan dari mereka. Apakah nanti akan dilakukan mediasi atau turun ke lapangan untuk mengecek lahan tersebut," ungkap Adi.

BACA JUGA:Lahan Yayasan di Lebong Dipasangi Papan Aset Pemkab, Yayasan Buktikan Kepemilikan

Sementara itu, Pengawas Yayasan Lebong Rahma Center, Deri Aryantoni, lewat keterangan tertulisnya via Whatsapp (WA) mengatakan pihaknya meragukan keabsahan sertifikat dengan nomor 00008 yang diterbitkan pada tahun 2009 oleh BPN milik Pemkab Lebong.

Pasalnya, lembaran sertifikat tersebut merupakan status hak. Jika merujuk pada Pasal 41 menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar undang-undang pokok agraria (UUPA), Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung dari negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban.

"Artinya hak pakai tidak dapat dijadikan hak milik dan tidak dibenarkan menurut undang-undang," katanya.

Deri mengklaim sertifikat dengan Nomor SHM 00577 yang dimiliki yayasan adalah hak milik, serta diatur dalam UU Pokok Agraria dalam pasal 20-27. Bunyinya hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 yaitu mempunyai fungsi sosial.

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Sisir 4 Kecamatan, Tertibkan APS Berbau Kampanye

"Yayasan Lebong Rahma Center rutin membayar pajak lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Untuk itu, dirinya  meminta Bupati, Ketua DPRD Lebong dan BPN Lebong agar bisa memberi kesempatan untuk dilakukan mediasi terkait permasalahan ini.

"Dan memberikan kesempatan bagi Yayasan Lebong Rahma Center memperjuangkan haknya kepada pihak tersebut secara bersama-sama," demikiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: