Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Haram Beli Produk Pendukung Israel

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Haram Beli Produk Pendukung Israel

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Haram Beli Produk Pendukung Israel--MUI

RADARLEBONG.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dalam menghadapi agresi Israel adalah suatu kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa mendukung Israel dan para pendukungnya adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Dalam penjelasannya, Prof. Niam menekankan bahwa mendukung pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas memberikan dukungan kepada agresi Israel, adalah perbuatan yang diharamkan. 

Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengajak umat Islam untuk menghindari sebisa mungkin transaksi dan penggunaan produk Israel serta produk yang terafiliasi dengan negara tersebut, serta yang mendukung penjajahan dan ideologi zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak boleh memberikan dukungan kepada pihak yang terlibat dalam peperangan melawan Palestina, termasuk dengan menggunakan produk yang secara jelas mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina," ungkap Kiai Niam dikutip dari laman resmi MUI, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA:Kemenag Ajak Umat Islam di Indonesia Laksanakan Shalat Ghaib Untuk Korban Perang Perang di Palestina

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyarankan agar umat Islam menunjukkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dengan berkontribusi melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk melalui gerakan penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan melaksanakan shalat ghaib sebagai bentuk dukungan kepada para syuhada Palestina," tegas Niam dalam merekomendasikan fatwa.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga mengajukan rekomendasi agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah tegas untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perangdan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta koordinasi dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghentikan agresi.

BACA JUGA:Hamas: Sejarah, Ideologi, dan Konflik Terkini

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat yang dikumpulkan dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

"Pada dasarnya, dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam situasi darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," jelasnya.

 

Link Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Klik Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: