Tuntut Janji Jalan Desa Diperbaiki, Ratusan Warga Gembung Raya Portal Akses Jalan PT JOP
Tuntut Janji Jalan Desa Diperbaiki, Ratusan Warga Gembung Raya Portal Akses Jalan PT JOP--(dok/rl)
RADARLEBONG.ID - Warga Gembung Raya, Bengkulu Utara, portal akses jalan PT Julang Oca Permana (JOP) pada Senin (30/10/2023) pagi.
Aksi ini dilakukan lantaran warga kecewa kepada pihak perusahaan yang tidak memenuhi janji untuk memperbaiki jalan desa sepanjang 700 meter.
Menurut koordinator lapangan (korlap) aksi, Wiwin Sugianto, aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil musyawarah yang telah dilakukan pihak perusahaan dan warga desa beberapa waktu lalu.
Dalam musyawarah tersebut, pihak perusahaan sepakat untuk memenuhi tuntutan masyarakat Desa Gembung Raya selaku desa penyangga.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihak perusahaan belum juga memenuhi janjinya. Hal ini membuat warga kecewa dan akhirnya menggelar aksi pemortalan.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Segera Miliki PLTA Kapasitas 32 MW
"Tujuan aksi pemortalan hari ini terkait tuntutan kami yang belum terealisasikan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Tuntutan kami yang telah dijanjikan pihak perusahan yakni, pengerasan jalan dari ujung aspal sampai perbatasan PT JOP, itu kurang lebih panjang 700 meter, yang hingga kini tak kunjung direalisasikan seperti yang telah dijanjikan," ujar Wiwin.
Ia menambahkan, aksi pemortalan ini hanya menutup akses jalan PT JOP dalam mengeluarkan aset atau hasil produksi. Artinya, pihaknya tidak menutup sepenuhnya aktivitas pihak perusahaan.
"Ini kami lakukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas lain. Kami hanya mengawal tuntutan masyarakat bisa direalisasikan pihak perusahaan. Pemortalan ini akan kami lakukan sampai pihak perusahaan menunaikan janjinya," tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan dengan Dibakar dan Dipotong
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gembung Raya, Suparno, membenarkan aksi pemortalan yang dilakukan oleh warganya.
Ia mengaku, kegiatan positif warga ini sebelumnya sudah pamit kepada pemerintah desa untuk memasang portal di akses jalan penghubung PT JOP tersebut.
"Kami selaku pemerintah desa tidak bisa melarang ataupun menyuruh warga (memortal). Dalam artian kami ditengah-tengah dan lagi pula aktivitas masyarakat ini menuntut daripada hak kepentingan masyarakat bersama, tentu kami tetap akan ada disini," kata Suparno.
Ia pun memastikan, jika aksi masyarakat ini hanya untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan individu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: