Surya Airways Masih Menunggu AOC, Perizinan Masih di Kemenhub

Surya Airways Masih Menunggu AOC, Perizinan Masih di Kemenhub

Surya Airways Masih Menunggu AOC, Perizinan Masih di Kemenhub--@bennyrustanto

BACA JUGA:Surya Airways, Maskapai Baru Milik Pengusaha Indonesia yang Siap Bersaing

  1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan.
  2. Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 unit dan menguasai paling sedikit 2 unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
  3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga.
  5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi.
  6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, kepada Kemenhub.
  7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan kepada Kemenhub.
  8. Melaporkan perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha, domisili badan usaha, dan kepemilikan pesawat udara kepada Kemenhub.
  9. Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Terbang Hemat ke Luar Negeri Bareng AirAsia Rp. 0, Kok Bisa? Ini Dia Trik yang Harus Kamu Tahu!

Surya Airways masih dalam proses untuk mendapatkan izin operasi dari Kemenhub.

Maskapai ini harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kewajiban untuk dapat beroperasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: