Bukit Sarang Macan Provinsi Bengkulu, Legenda Harimau Siluman yang Konon Hidupnya Bestie dengan Masyarakat

Bukit Sarang Macan Provinsi Bengkulu, Legenda Harimau Siluman yang Konon Hidupnya Bestie dengan Masyarakat

Legenda Bukit Sarang Macan Desa Ladang Palembang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang konon hidup bestie dengan masyarakat.--

Bahkan warga setempat mempunyai catatan sejumkah kasus manusia tewas oleh harimau di wilayah Kabupaten Seluma, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah yang diakibatkan manusia membunuh anak harimau.

Bahkan, pada saat masa penjajahan Belanda dahulu, suatu kampung diserang oleh sejumlah harimau karena membunuh anak harimau.

Meski demikian warga setempat juga mempercayai membunuh harimau sama dengan membunuh leluhur. Membunuh akan dibalas dengan dibunuh. Balasannya bisa lebih berbahaya.

Satu ekor harimau dibunuh akan dibalas oleh harimau lainnya dengan membunuh manusia dengan jumlah bisa lebih dari satu orang. Hingga saat ini dpastikan tidak ada warga yang berani membunuh. Memasang jerat untuk Harimau Sumatera pun belum pernah terdengar.

Bukit Sarang Macan menjadi hutan Terlarang

Berbekal kepercayaan tentang harimau leluhur, ditambah kesadaran tentang pelestarian hutan dan Harimau Sumatera, warga dan pemerintahan desa bersepakat menetapkan kawasan hutan Bukit Sarang Macan menjadi hutan larangan atau hutan lindung desa.

Kesepakatan menjadikan 'rumah' harimau menjadi hutan lindung itu terjadi sekitar 14 tahun silam.

Sebelum kesepakatan terjadi, saat itu warga melakukan sejumlah pertemuan, memetakan, dan memasang patok batas di kawasan hutan.

Selanjutnya, warga dan pemerintah desa membuat kesepakatan bertanggal 6 Juli 2001 dan 30 Agustus 2002.

Kesepakatan itu selanjutnya dituang dalam Peraturan Desa Nomor II Tentang Hutan Lindung Desa dan Hutan Adat Desa bertanggal 30 September 2003.

Kondisi hutan Bukit Sarang Macan sampai saat ini dinyatakan belum terjamah.

Untuk pemanfaatan, warga hanya boleh mengambil buah hutan, tanaman obat dan madu dengan tidak merusak pohon.

Bila dilanggar, pelaku dikenakan denda adat berupa serawo punjung kambing, beras 2 kaleng, dan denda uang senilai harga kayu yang ditebang atau dirusak.

Pemilik kebun yang berbatasan langsung juga dilarang melakukan pembakaran sebelum menyiapkan pembatas atau parit.

Bila dilanggar, pelaku dikenakan denda adat berupa serawo punjung ayam, beras 2 kaleng, dan denda uang senilai harga kayu yang terbakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: