KPK Tahan Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, Ini Kasus yang Menjeratnya

KPK Tahan Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, Ini Kasus yang Menjeratnya

KPK resmi menahan Sarimuda mantan Direktur PT SMS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan.-foto: sumeks.id-

Sarimuda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor ekonomi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: