KPK Tahan Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, Ini Kasus yang Menjeratnya

KPK Tahan Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, Ini Kasus yang Menjeratnya

KPK resmi menahan Sarimuda mantan Direktur PT SMS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan.-foto: sumeks.id-

RADARLEBONG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas korupsi di sektor industri yang penting bagi negara.

Pada Kamis, 21 September 2023, KPK menahan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda, yang juga pernah menjabat sebagai mantan Pejabat di Bengkulu terkait dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan bahwa Sarimuda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Sarimuda menjabat sebagai Direktur PT SMS. Saat itu, ia menjalin kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah pelanggan,

BACA JUGA:Pengumuman! KPK Buka Program Magang Selama 3 Bulan, Cek Syarat & Unit Kerjanya di Sini

termasuk perusahaan pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan. 

"PT SMS Perseroda menerima pembayaran berdasarkan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batubara tersebut." ungkapnya. 

Namun, menurut Alexander Marwata, ada pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen invoice atau tagihan yang fiktif antara tahun 2020 dan 2021 atas perintah Sarimuda. 

"Sebagian besar uang tersebut ternyata digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadinya." jelasnya. 

BACA JUGA:Atensi KPK, 120 Lahan Ghaib Milik Pemkab Lebong Sudah Mulai Diukur

Lebih lanjut, Sarimuda juga diduga mencairkan cek bank bernilai miliaran rupiah dan menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai melalui orang kepercayaannya.

Ia juga mentransfer sejumlah uang ke rekening bank salah satu perusahaan anggota keluarganya, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Akibat perbuatan tersangka ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 18 miliar. Hingga saat ini, Sarimuda adalah satu-satunya tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini.

Alexander Marwata menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: