Dugaan Korupsi Nasabah Fiktuf KUR Bank BUMN di Lebong Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

 Dugaan Korupsi Nasabah Fiktuf KUR Bank BUMN di Lebong  Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Kejari Lebong sudah memanggil saksi dugaan korupsi dana KUR Bank BUMN .--

RADARLEBONG.ID  - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hingga saat ini masih terus melakukan pemanggilan saksi akan pengusutan dugaan korupsi pinjaman

dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) nasabah fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai lebih kurang sebesar Rp 2 milyar di salah satu Bank BUMN yang berada di Kabupaten Lebong. 

Data terhimpun, dalam satu pekan terakhir penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak 30an lebih saksi-saksi untuk dimintai keterangan mulai dari nasabah hingga pihak bank plat merah terkait. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Arief Indra Kusuma, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan pemanggilan para saksi guna mendalami penyelidikan dugaan korupsi pinjaman dana KUR nasabah fiktif

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN di Lebong , Belasan Nasabah Mulai Dipanggil Jaksa

"Untuk saksi kurang lebih 30an dalam minggu ini sudah dipanggil dan dimintai keterangan," kata Robyy. 

Lebih jauh, mereka (saksi,red) yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik mulai dari nasabah sampai dengan pihak bank plat merah terkait.

Hanya saja, Ia menegaskan apapun keterangan yang sudah diperoleh penyidik tidak dapat disampaikan ke media. 

"Pemanggilan para saksi masih terus dilakukan, baik nasabah yang menjadi korban penyaluran pinjaman KUR fiktif maupun pihak terkait lainnya," tegasnya. 

BACA JUGA:Nasabah Khayalan, Kejahatan di Balik KUR Bank BUMN di Kabupaten Lebong

Ditanyai mengenai ancaman pidana dan pasal yang dikenakan dalam kasus ini? Robby menyebut para calon tersangka dalam kasus ini nantinya akan dikenakan Pasal Tipidkor dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara . 

"Para oknum-oknum yang nantinya menjadi tersangka dalam perkara ini dikenakan pasal tipidkor ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," singkatnya. 

Sebelumnya, Kejari Lebong menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong.

Atas temuan tersebut Kejari Lebong akhirnya meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana KUR Lebong ke penyidikan. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: