Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Lengkap Ada di Sini
CPNS 2023: Seleksi Kompetensi Dasar Mulai 9 November--
-Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
-Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
-Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Diketahui sebelumnya,melalui surat BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pengunduran jadwal seleksi CPNS dan PPPK.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: