Ini Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Yang Wajib Diketahui!
Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup 2 Hari Lagi! 5 Instansi Ini Minim Pendaftar--ilustrasi
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, BKN Umumkan Fitur Tambahan pada Portal SSCASN
Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Rincian nilai ambang batas untuk formasi umum sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Peserta harus mencapai setidaknya 65 poin dalam tes TWK.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Ambang batas untuk TIU adalah 80 poin.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Dalam TKP, peserta harus mencapai nilai minimal sebesar 166 poin.
BACA JUGA:Cara Membuat Akun SSCASN untuk CPNS 2023, Langkah Demi Langkah Menuju Masa Depan yang Terjamin
Namun, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), nilai ambang batas yang berlaku, sebagai berikut:
- Lulusan predikat cumlaude: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Pelamar khusus diaspora: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang disabilitas: Harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
- Pelamar wilayah Papua: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: