BKN Perpanjang Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK 2024, Mengapa?
BKN Perpanjang Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK 2024, Mengapa?-FOTO :DOK/radarlebong-
RADARLEBONG.ID -Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan surat yang memperpanjang batas waktu penyampaian rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 melalui layanan perencanaan kebutuhan ASN yang dikenal sebagai SIASN.
Surat ini, yang diterbitkan dengan nomor 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024 pada tanggal 4 April 2024 dan
ditandatangani oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, memiliki implikasi signifikan bagi proses administratif kepegawaian di berbagai instansi pemerintah.
BACA JUGA:Siapkan Diri! Pemkab Lebong Gelar Tes CAT CASN 2024, Kuotanya Lumayan Banyak
Detail Surat BKNSurat tersebut menguraikan beberapa poin penting, antara lain:
1. Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan serangkaian surat pada tanggal 13 Maret 2024,
yang mengatur persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di berbagai lingkungan pemerintahan, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, untuk tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Buat Akun SSCASN Sekarang? Tutorial Cara Buat Akun CPNS 2024 Terbaru- Cara Daftar CPNS 2024
Keputusan Menteri ini mengikat instansi pemerintah untuk menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN dalam batas waktu yang telah ditentukan.
2. Batas Waktu Penyampaian Rincian Kebutuhan
Instansi pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN
paling lambat 15 hari kalender setelah menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: