Per Agustus 2023, Pajak Air Permukaan di Lebong Sudah Over Target dari Provinsi Bengkulu

Per Agustus 2023, Pajak Air Permukaan di Lebong  Sudah Over Target dari Provinsi Bengkulu

Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE menyampaikan sektor PAP di Lebong sudah over target.--

RADARLEBONG.ID - Tampaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dari empat perusahaan yang bergerak di Kabupaten Lebong cukup menjanjikan.

Buktinya, dalam tempo delapan bulan Januari hingga Agustus 2023 lalu, sebanyak empat perusahaan sudah menyumbang PAD sebesar Rp 2.786.899.354. 

Kepala Pelaksana Unit Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE mengatakan realisasi pajak air permukaan tersebut sudah disetorkan masing-masing perusahaan ke Rekening Kas Daerah (RKD) Provinsi Bengkulu. 

"Iya, untuk realisasi PAP selama delapan bulan terakhir sudah mencapai sebesar Rp 2,7 miliar, yang telah disetorkan ke rekening kas provinsi Bengkulu," ujarnya. 

BACA JUGA:Informasi Terkini! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga November 2023

BACA JUGA:8 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Pajak yang Murah, Wajib Dibeli!

Lebih jauh, untuk target PAD yang ditetapkan sebesar Rp 2.759.112.537 sedangkan untuk realisasi sebesar Rp 2.786899.354.

Artinya penerimaan pajak air permukaan dari empat perusahaan di Kabupaten Lebong sudah melebihi target atau over target provinsi. 

"Empat perusahaan yang menyumbang PAD ini meliputi, PLTA Tes Kecamatan Lebong Selatan, PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) serta PT. Mega Power Mandiri (MPM), dan PT. MHE Runggang Kecamatan Lebong Utara," sampainya. 

Dia menambahkan, untuk mekanisme pengitungan setoran PAD pajak air permukaan sendiri dihitung dari banyaknya pemakaian air yang digunakan oleh setiap perusahaan, 

sedangkan untuk mekanisme penyetoran masing-masing perusahaan menyetorkan langsung ke RKD Pemprov Bengkulu.

Sementara pibkanya hanya menyampaikan tagihan dalam setiap bulannya dan menerima salinan bukti setor dari perusahaan. 

"PAD pajak air permukaan ini disetorkan langsung ke RKD Pemprov Bengkulu. Dari setoran itu Pemkab Lebong akan mendapatkan jatah bagi hasil dari pihak Provinsi," pungkasnya. (wlk) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: