Informasi Terkini! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga November 2023

Informasi Terkini! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga November 2023

Buruan, program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga Bulan November 2023.--

RADARLEBONG.ID - Informasi terkini, kabar gembira bagi masyarakat khususnya masyarakat dalam wilayah Kabupaten Lebong, yang sebelumnya tidak sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan pada bulan Agustus lalu. 

Pasalnya, program pemutihan kembali diperpanjang sampai dengan 30 November 2023 mendatang.

Perpanjangan tersebut, bedasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor J.341.BPKD Tahun 2023,

program pemutihan Keputusan Gubernur Bengkulu pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah provinsi Bengkulu mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2023.

BACA JUGA:Buruan ! Pemutihan Pajak Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Terbukti 'Tokcer', Ribuan Kendaraan di Lebong Bayar Pajak

"Iya, sesuai surat keputusan Gubernur Bengkulu program pemutihan di perpanjang sampai bulan akhir November mendatang," kata Kepala Pelaksana Unit Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE.

Kata dia, tingginya antusias masyarakat yang melakukan pembayaran pajak sehingga pemutihan pajak kembali diperpanjang.

Hal itu terbukti dengan realisasi penerimaan pajak dari masyarakat yang diterima setiap Samsat di provinsi Bengkulu.

"Realisasi penerimaan pajak melalui program pemutihan cukup tinggi, sehingga dengan diperpanjang program ini diyakini dapat meningkatkan PAD sektor pajak di seluruh daerah dalam provinsi Bengkulu," jelasnya. 

Di sisi lain, sambung Nopa, upaya dalam meningkatkan PAD sektor pajak kendaraan bermotor telah dilakukan dengan melaksanakan Operasi Gerebek Pajak

bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong dengan sasaran kendaraan yang sudah mati pajak. 

"Insya Allah, untuk operasi gerebek pajak akan dilaksanakan mulai besok Selasa (5/9) hari ini. Mudah-mudahan dengan adanya program ini dapat meningkatkan penerimaan PAD sektor pajak di Kabupaten Lebong," demikian Nopa.(wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: