Ingat ! ASN Lebong Diimbau Kedepankan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Ingat ! ASN Lebong Diimbau Kedepankan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM --

Tambah Wince, upaya untuk mengedepankan netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tak hanya itu, juga diterbitkan peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Pada intinya, memasuki tahun politikmenjelang digelarnya pesta demokarasi Pemilu 2024 mendatang, dihatapkan para ASN khususnya dilingkungan Pemkab Lebong untuk tetap netral serta mematuhi berbagai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," pingkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: