10 Pengajuan Cerai PNS di Lebong, 8 Disetujui, 2 Dibatalkan
Mediasi: Tampak salah satu PNS Pemkab Lebong saat mejalani mediasi gugat cerai di kantor BKPSDM. -foto : adrian roseple/raleb.id-
RADARLEBONG.ID - Sebanyak 8 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebong tahun ini dipastikan resmi menjanda. Itu setelah menjalani proses mediasi di kantor BKPSDM dan telah mendapat persetujuan dari Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratulla, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM pada Kamis (24/8).
"Iya, ada 8 permohonan gugat cerai PNS yang sudah selesai kita proses. Bahkan masing-masing mereka (PNS,red) sudah mendapat persetujuan dari Bupati untuk melakukan perceraian," kata Wince sapaan akrabnya.
Disebutkannya, keseluruhan berkas permohonan gugat cerai PNS yang diproses pihaknya tahun ini sebanyak 10 berkas diantaranya, 6 PNS di OPD Pemkab Lebong, 2 PNS tenaga kesehatan, serta 2 tenaga guru.
BACA JUGA:Kasus Perceraian 2022, Kota Bengkulu Terbanyak, Lebong Paling Sedikit
BACA JUGA:Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah
Hanya saja, 2 permohonan dibatalkan karena tergugat diketahui sudah meninggal dunia.
"Saat ini masing-masing PNS yang sudah mendapatkan persetujuan dari bupati, telah mulai menjalani masa sidang di kantor Pengadilan Agama, (PA) Tubei," terangnya.
Lebih jauh, para PNS yang sudah mendapatkan persetujuan melakukan perceraian merupakan permohonan dari tahun 2021-2022.
Sementara untuk di tahun 2023, pihaknya mencatat baru menerima 1 permohonan gugat cerai dan masih menjalani proses mediasi di kantor BKPSDM Kabupaten Lebong.
Selain itu, sebelum mendapat persetujuan dari pimpinan untuk melakukan perceraian, penggugat juga harus menjalani beberapa tahapan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingkat OPD hingga mediasi di kantor BKPSDM baik terhadap penggugat, tergugat, maupun pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan.
"Jika proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan ke Bupati Lebong. Apabila disetujui selanjutnya dikeluarakan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan," lanjutnya.
Wince menambahkan, perceraian PNS sendiri berdasarkan PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Yangmana setiap PNS yang akan melakukan perceraian diwajibkan untuk memperoleh izin atau surat keputusan terlebih dahulu dari pejabat berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: