Cegah Pernikahan Dibawah Umur, KUA Diminta Gencar Sosialisasi

Cegah Pernikahan Dibawah Umur, KUA Diminta Gencar Sosialisasi

Ilustrasi Pernikahan Dini--

RADARLEBONG.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong, agar lebih gencar melakukan sosialisasi batas usia perkawinan.

Ini bertujuan untuk menekan angka peristiwa nikah anak bawah umur sekaligus mencegah terjadinya kasus stunting.

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, SH, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, S. IP, M.Pd tak menampik masih terjadinya peristiwa nikah anak bawah umur di Kabupaten Lebong.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh KUA supaya gencar melakukan sosialisasi di desa dan kelurahan diwilayah tugas masing-masing untuk menekan angka pernikahan anak usia dini.

BACA JUGA:Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini

BACA JUGA:Ratusan Pasangan Muda Jalani Pernikahan Dini , Kemenag Lebong Beri Pesan Menohok

"Tingginya angka pernikahan anak usai dini  harus menjadi perhatian kita semua. Artinya, seluruh KUA harus berupaya menekan agar angkat tersebut tidak kembali meningkat, " sampai Malvinas. 

Lebih jauh, diungkapkannya, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya, setiap calon pasangan pengantin yang menikah diwajibkan berusia 19 tahun. 

"Sosialisasi batas usia perkawinan bertujuan agar dapat menekan angka kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Lebong," katanya. 

Tambahnya, menikah dibawah umur sangat tidak dianjurkan, karena ada banyak dampak buruk yang dapat membuat sebuah rumah tangga tidak bisa menjadi harmonis.

Tak hanya itu, setiap KUA juga wajib memberikan pembinaan bagi para calon pengantin yang mengajukan permohonan akad nikah, sehingga nantinya mereka dapat membangun rumah tangga yang lebih harmonis. 

"Kami juga meminta peran serta orang tua anak supaya juga dapat memberikan pembinaan terhadap anak-anaknya yang baru menikah. Termasuk juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku pendidikan untuk mencegah nikah dini, " tandasnya. (wlk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: