Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Proposal Perdamaian PKPU PT LED

Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Proposal Perdamaian PKPU PT LED

Kawasan PT LED-foto : dokumentasi-

Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan. “Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” ucapnya.

Kata dia, PT PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.

“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: