Biadab! Bapak di Bengkulu Utara 4 Kali Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil
Polsek Napal Putih Bengkulu Utara menangkap Terduga tindak asusila terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya.-foto : dokumentasi/Polsek Napal Putih -
Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) , dan Ayat (3) juncto pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(aer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: