Keterlaluan! Sudah Diingatkan, 61 ASN Lebong Tak Berkabar

Keterlaluan! Sudah Diingatkan, 61 ASN Lebong  Tak Berkabar

61 ASN tanpa keterangan dari hasil sidak digelar Satpol PP Lebong.--

Kata dia, hasil rekapitulasi kehadiran ASN  tersebut nantinya akan dilakukan klarifikasi lanjutan. 

"Sesuai aturan sanksi diberikan secara berjenjang. Apalagi saya lihat yang tidak hadir adalah staf sehingga kepala OPD agar aktif menindaklanjuti hal ini," jelasnya.

Lebih jauh Mustarani menerangkan, jika sebelumnya ia telah mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN agar kiranya tidak menambah jadwal libur yang sudah di tetapkan. Terlebih jika kedapatan pemerintah daerah memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar. 

"Karena jika tidak masuk kerja seusai lebaran maka dapat mempengaruhi jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN itu sendiri karena salah satu indikator TPP adalah absensi," singkatnya.

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur 

sipil negara dan reformasi birokrasi ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2023 cuti bersama, 29 Juni libur nasional hari raya Idul Adha dan 30 Juni 2023 

cuti bersama. Ditambah dengan 1 dan 2 Juli yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang pada dasarnya hari libur. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: