Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak, Cek Disini

Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak, Cek Disini

Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak-Foto: Internet-

Ketentuan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Serta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.

BACA JUGA:Bagi Kamu Koleksikan Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang, Kolektor ini Jadikan Cuan

Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.

Ia mengatakan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin. Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian.

Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. 

Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi yang kemudian bisa mengurangi pravelensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: