Ini Standar Biaya Per Jamnya Tahun 2024 ASN Diterima Uang Lembur Oleh PNS

Ini Standar Biaya Per Jamnya Tahun 2024 ASN Diterima Uang Lembur  Oleh PNS

Besaran gaji CPNS Kemenkumham lulusan SMA bikin ngiler-Foto: Internet-

RADARLEBONG.ID- Pada tahun 2024 mendatang ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan uang lembur dari pemerintah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan standar biaya atau uang lembur yang bakal didapatkan para ASN atau PNS pada tahun 2024.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan, standar biaya lembur ASN pada periode 2024 mengalami kenaikan.

Menurut Lisbon Sirait, sebab standar biaya lembur ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) yang tidak mengalami kenaikan terjadi sejak tahun 2016 lalu.

BACA JUGA:Sudahkah Anda Tahu, Perbanyak Senyum Bisa Perpanjang Umur

BACA JUGA:Panji Gumilang Al-Zaytun Bangun Kapal Nabi Nuh, Dahlan Iskan Semakin Penasaran

Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan.

Standar biaya lembur ASN 2024 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan Menteri Keuangan tersebut, bagi ASN golongan I maksimal hanya boleh menerima uang lembur Rp 18.000 per jam.

Kemudian untuk:

BACA JUGA:Bocoran Tampilan Saingan Twitter, Instagram Sempat Down 22 Mei Pagi

BACA JUGA:Kalau Kamu Punya 7 Tahi Lalat Ini Maka Ditakdirkan Sukses Kaya Raya

-golonganII Rp 24.000 per jam,

-golongan III Rp 30.000 per jam,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: