Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun

Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun

Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun-Foto: Internet-

BACA JUGA:Jenis Sepeda Motor Ini Bakal Dilarang Minum Pertalite, Ini Daftarnya

Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. 

Pertimbangannya berdasar data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.

Pada 2021, ada 27 adalah perkara pelecehan seksual terhadap anak, kemudian 2022 ada 28 perkara.

BACA JUGA: Kementerian Pertanian Menyediakan Program Beasiswa Sawit,Dengan 2000 Kuota,Alumni SMA Kuy Merapat

Bahkan untuk tahun 2023 ini, sampai dengan saat putusan ini dibacakan baru tercatat ada 30 perkara yang masuk. 

Namun dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU Perlindungan Anak.

Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi ataupun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: