Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun
Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun-Foto: Internet-
RADARLEBONG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Baharudin Kasim dan hukuman kebiri karena memperkosa anak kandung.
Baharudin pernah dihukum di kasus serupa dan dihukum 9 tahun penjara.
Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan.
Vonis itu dijatuhkan pada 10 Mei 2023 oleh ketua majelis Agung Dian Syahputra.
BACA JUGA:Tanggal 18 Mei 2023 Libur Memperingati Kenaikan Isa Al Masih
Terdakwa adalah seorang ayah kandung yang memperkosa putri kandungnya sendiri.
Terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015.
Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, Burhanudin bukannya bertaubat malah melakukan perbuatan kejinya lagi. Burhanudin memperkosa anak kandungnya sendiri.
Agung mengatakan perbuatan Burhanudin memperkosa anak kandungnya tidak hanya dilakukan satu kali.
BACA JUGA:Mainkan Game 1 Menit Dibayar hingga Rp 150 Ribu,Buruan Donwload Aplikasinya
Agung menyebut untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara.
Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.
Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak.
Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: