Kades Terkaya di Indonesia Dengan Pendapatannya Rp 30 Juta/Hari

Kades Terkaya di Indonesia Dengan Pendapatannya Rp 30 Juta/Hari

Kades Terkaya di Indonesia-Foto: Internet-

BACA JUGA:Kementerian Sekretariat Negara RI Membuka Lowongan Baru Mahasiswa dan Siswa SMK Bisa Mendaftar

Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain. 

Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif.

BACA JUGA:BSI Buka Layanan 434 Kantor Cabang Akhir Pekan Ini

Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.

Ini Tunjangan Kepala Desa

Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100.

BACA JUGA: Begini Caranya Cetak Kartu Keluarga Secara Online,Tanpa Harus Ngantri di Dukcapil

Yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBD dengan ketentuan:

Minimal 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: