Begini Caranya Cetak Kartu Keluarga Secara Online,Tanpa Harus Ngantri di Dukcapil
Cetak Kartu Keluarga Secara Online-Foto: Internet-
RADARLEBONG.ID- Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Proses pencetakan KK secara online ini dinilai aman karena masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
Untuk itu, jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF KK secara aman agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.
Berikut cara mencetak KK secara online di rumah:
BACA JUGA:Hari Perawat Internasional 2023, Tema dan Kisah di Balik Peringatannya
BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya
-Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
-Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
-Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
-Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
BACA JUGA: Ustadz Hanan Attaki Resmi Msuk ke Nahdlatul Ulama, Begini Respon Netizen
BACA JUGA:Fitur Baru WhatsApp Rilis Awal Tahun 2023 Chattingan Tanpa Jaringan
-Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
-Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: