Konflik RUU Omnibus Kesehatan, Tembakau Bakal Disamakan Dengan Narkotika,Ini Poinnya

Konflik RUU Omnibus Kesehatan, Tembakau Bakal Disamakan Dengan Narkotika,Ini Poinnya

Koflik RUU Omnibus Kesehatan, Tembakau Bakal Disamakan Dengan Narkotika,Ini Poinnya-foto: istimewa Internet-

Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol,
karena psikotropika, alkohol, dan tembakau adalah zat yang berbeda.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Penampakan Lem Aibon Berjejer Depan Rumah Warga


obat-obatan psikotropika dianggap ilegal menurut hukum, sedangkan tembakau atau rokok dianggap berbeda.

Dia juga menyoroti bahwa ada perbedaan hukum antara kedua substansi tersebut.

Misalnya, jika seseorang meminum alkohol atau mengkonsumsi obat-obatan psikotropika, seringkali menimbulkan kekacauan dan konflik antar individu yang mengkonsumsinya.

Namun, merokok tidak menimbulkan konflik seperti itu. Justru memupuk rasa persaudaraan. Tidak ada orang yang merokok yang akan memulai perkelahian,

BACA JUGA:Kabar Duka, 2 Korban Tertimpa Pohon di Danau Dendam Tak Sudah Meninggal Dunia

Menurut saya ini lucu, negara kok diam saja. itu bukan angka kecil pada sektor tembakau. Makanya kami meminta untuk dihilangkan.

Mahbub menyebut, kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.

Kalau pemerintah mau seperti itu dalam arti ingin mengesahkan RUU, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan, Terutama kepada para petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: