Selain Pejabat di Pemprov Bengkulu, Pejabat di Lebong Juga Monggo Mudik Pakai Mobnas

Selain Pejabat di Pemprov Bengkulu, Pejabat di Lebong Juga Monggo Mudik Pakai Mobnas

Sekda Lebong H Mustarani Abidin --

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Selain Pejabat di Pemprov Bengkulu yang diperbolehka untuk mudik menggunakan mobil dinas.

Hal yang sama, juga diperuntukkan bagi Pejabat di Lebong yang juga monggo untuk mudik memakai Mobnas.

Itu setelah, Pemerintah Kabupaten Lebong, memberikan izin bagi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman pada masa Lebaran 1444 Hijriah tahun ini.

Namun khusus, terkait dengan biaya pembelian perawatan tidak di tanggung oleh pemerintah daerah melainkan ke setiap pengguna mobil tersebut. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin SH MSi.

BACA JUGA:Aturan Mobil Dinas untuk Mudik? Gubernur Bengkulu Perbolehkan Asalkan...

BACA JUGA:Tips Mudik Bersama Anak yang Masih Kecil, Supaya Tetap Aman dan Terasa Nyaman

"Kami secara pribadi mempersilakan PNS memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran, tapi untuk pembiayaan dan perawatan lainnya setiap PNS harus menanggungnya," kata Sekda.

Dijelaskan Sekda, dibukanya izin tersebut sekaligus sebagai upaya agar mesin mobil dinas tetap dalam kondisi terawat. Bahkan, bisa menghindarkan dari insiden seperti kerusakan mesin dan lainnya.

"Ini hanya diperuntukan bagi kepala dinas atau pejabat pemegang kendaraan," ucapnya.

Terkait diperbolehkannya ASN memakai Mobnas itu , apakah sudah termasuk Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Pemkab? Sekda menilai jika ini sifatnya hanya kebijakan saja.

Namun dirinya menegaskan untuk seluruh pejabat ataupun PNS yang melaksanakan mudik lebaran tahun ini diingatkan jangan coba coba menambah waktu libur Lebaran karena sudah ada kendaraan yang digunakan untuk kembali bekerja dan melakukan pelayanan pemerintahan.

"Tetap ikuti aturan yang berlaku dan jangan melanggar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apabila ada ASN yang melanggar dengan menambah jatah libur akan diberikan sanksi teguran dan sanksi disiplin," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: