Kemenkumham Bengkulu Berikan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Bagi UMKM di Bengkulu Utara, Ini Manfaatnya
Kemenkumham Bengkulu berikan sosialisasi HAKI bagi pelaku UMKM di Bengkulu Utara.-foto : firdaus effendi/radarlebong-
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu memberikan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten BU yang diselenggarakan oleh , di Aula Hotel Raflesia Argamakmur.
Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk mendukung ekonomi dan pelayanan dasar serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi kerakyatan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah H.Fitriansyah, S.STP, MM menyampaikan bahwa hak yang timbul dari hasil olah pikir menghasilkan suatu produk atau proses berguna bagi manusia,
obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia, mari membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia.
BACA JUGA:Pedagang Keluhkan Akses Jalan Tengah Pasar Purwodadi Bengkulu Utara yang Ditutup
BACA JUGA:Turut Berdukacita Wafatnya Komisioner KPU Bengkulu Utara, Pemerintah dan Baznas Salurkan Bantuan
"Hak prerogatif untuk pemilik usaha mendaftarkan kepemilikan merek, hak tersebut timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia dan sebagai objek yang diatur dalam HKI sebagai
karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia maka dari itu mengembangkan serta membangun kesadaran cinta dan bangga terhadap merek lokal itu sangat penting,"ucapnya.
Ditambahkannya, dengan kekayaan intelektual ini manfaat yang diberikan adalah sebagai aset perusahaan, pendukung pengembangan usaha, mencegah persaingan usaha tidak sehat dan pencegah daya saing, pemacu
inovasi, kreatifitas dan pembentuk image, pentingnya penggunaan merek dan didaftarkan guna mendapatkan hak milik serta mendapatkan perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Banyak sekali manfaat yang diberikan dengan kekayaan intelektual ini, yaitu sebagai aset perusahaan, pendukung pengembangan usaha, mencegah daya saing yang tidak sehat, sebagai pemacu inovasi, kreatifitas
dan dapat membangun brand image. Pentingnya pemilik usaha untuk mendaftarkan merek usahanya dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil menengah. E-katalog merupakan sistem
informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, maka saat ini pemerintah daerah sebagai pemenuhan kebutuhan nasional.
Hal ini dilakukan dapat memajukan usaha perekonomian yang ada di Kabupaten BU," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: