Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2023, Ini Pendapat MUI
Hukum tukar menukar uang jelang Lebaran.--
Namun, apabila dengan tujuan bisnis tukar menukar duit baru ,hukumannya boleh asal dasarnya suka sama suka (Q.S Annisa ayat 29). Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan).
Tapi dengan catatan objeknya (ma’qud ‘alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: