BELAJAR DARI PENGALAMAN BAWASLU BENGKULU: MENDORONG KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA SELEKSI KPU PROVINSI BENGKULU

BELAJAR DARI PENGALAMAN BAWASLU BENGKULU: MENDORONG KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA SELEKSI KPU PROVINSI BENGKULU

Ruly Sumanda., S.H., M.H., CM.Institut Agama Islam Negeri Curup dan Pegiat Advokasi Masyarakat--

Oleh :

Ruly Sumanda., S.H., M.H., CM.

Institut Agama Islam Negeri Curup dan Pegiat Advokasi Masyarakat

Beberapa waktu yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan Tim Seleksi (Timsel) untuk pemilihan Komisioner KPU Provinsi.

Hal ini dilakukan mengingat masa jabatan KPU Provinsi akan segera berkahir. Salah satunya adalah Provinsi Bengkulu. 

Terdapat isu yang cuku menarik proses pemilihan komisoner KPU Provinsi kali ini, yakni mendorong keterwakilan perempuan dalam memutus dominasi budaya patriarki dalam ranah politik untuk dapat duduk dan berperan dalam penyelenggara pemilu (KPU Provinsi).

Keterlibatan untuk menjadi penyelenggara pemilu tentunya menjadi hal yang penting untuk terwujudnya sistem demokrasi yang lebih inklusif dengan menghadirkan perempuan secara langsung. 

BACA JUGA:Tradisi Siri', Carok, Dayyuts : Perempuan dan Pembunuhan (Kasus Pengantin Dilarikan Mantan Kades di Bengkulu)

BACA JUGA:Mengenang Penulis dan Pemikir Ridwan Saidi 'Bikin Tulisan Itu Harus Nendang, Kalau Kagak, Siapa Yang Baca'

Pentingnya mendorong partisipasi politik perempuan dan meningkatkan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

Peningkatan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu in casu KPU Provinsi Bengkulu adalah bagian dari upaya mendorong partisipasi politik perempuan,

hal ini didasarkan oleh Alasan Keadilan dan Akses Yang Setara Untuk Melakukan Partisipasi Politik sehingga memberikan peluang yang setara bagi perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan. 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa:

BACA JUGA:PEREMPUAN TIANG NEGARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: