Pergantian Staf Sekretariatan PPS oleh Pjs Kepala Desa di Lebong Diduga Unprosedural

Pergantian Staf Sekretariatan PPS oleh Pjs Kepala Desa di Lebong Diduga Unprosedural

Repani Anggraini-foto dokumentasi/radarlebong-

"Dan kami punya saksi, kalau ibu dari nama yang menggantikan saya ini bercerita menyerahkan uang agar anaknya masuk jadi Staf Sekretariat PPS," terangnya.

Repa juga menambahkan, persoalan ini akan segera disampaikannya ke KPU Lebong termasuk juga Ombudsman di Bengkulu. Sebab, ia menduga dalam proses penetapan staf Sekretariat PPS di Desa Magelang Baru terdapat banyak kejanggalan.

BACA JUGA:KPU Lebong Tetapkan PPS Terpilih Pemilu 2024, Download Cek Nama Kamu di Sini

BACA JUGA:Jadi PPS Saat Pemilihan Umum? Berikut Gaji, Tugas dan Wewenangnya

"Surat terbuka pengaduan ini secepatnya akan saya sampaikan ke KPU Lebong, termasuk juga Ombudsman Bengkulu," tukasnya.

Terpisah, Pjs Kepala Desa Magelang Baru Muhammad Taufik SE, dikonfirmasi kemarin mengaku jika dirinya hanya menandatangani usulan yang disampaikan oleh Ketua PPS Desa Magelang Baru

"Jadi, kami ini hanya usulan dari PPS Desa Magelang Baru. Ada 3 kali usulan yang disampaikan kepada saya dan

usulan terakhir itu memang ada 4 nama yang disampaikan. Saya hanya tandatangani saja usulan yang disampaikan PPS ini," kata Taufik kepada Radar Lebong di kantor Desa Magelang Baru, kemarin (2/2).

Taufik juga mengaku tidak tahu nama-nama yang diusulkan oleh Ketua PPS ini untuk menjadi Staf Sekretariat PPS di Desa Magelang Baru. Bahkan, Ia juga mengaku sempat menanyakan mengapa usulan nama staf Sekretariat PPS

ini menjadi 4 orang dan pernyataan PPS Magelang Baru atas nama Ade Saputra kepadanya saat itu, hal itu ia (Ade, red) yang akan mengurusnya.

"Dan belum lama ini PPS kembali datang kepada saya dan menyebutkan nama-nama yang lulus menjadi staf Sekretariat PPS Magelang Baru. Saya juga tidak tahu nama-nama yang lulus ini, karena saya tidak ada kepentingan

dalam proses ini hanya tandatangan SPT saja," lanjutnya. Dirinya juga mengakui sudah didatangi Repani Anggraini bersama Ketua PPS Magelang Baru mempertanyakan perihal hilangnya nama Repani ini. Dalam pertemuan itu, ia

menjelaskan jika dirinya (Pjs Kades, red) hanya sekedar merekomendasikan membuat SPT, kalau kelulusan itu bukan kewenangan pihaknya.

"Saya ini hanya memberi rekomendasi saja, sedangkan untuk teknis yang menentukan kelulusan adalah pihak KPU," demikian Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: