Aset Kantor BPDAS yang Ditempati Dukcapil Lebong Bisa Dilepas, Namun Ada Syaratnya

Aset Kantor BPDAS yang Ditempati Dukcapil Lebong Bisa Dilepas, Namun Ada Syaratnya

Dukcapil: Sebagian bangunan kantor Dukcapil Lebong merupakan aset milik BPDAS Ketahun.-foto : amri rakhmatullah/radar lebong-redaksi

milik BPDAS Ketahun dengan status pinjam pakai. Hal ini sudah dilakukan pasca pemekaran Kabupaten Lebong belasan tahun silam.

Peruntukkan kantor  tersebut sebagai kantor DPRD Kabupaten Lebong, setelah itu digunakan sebagai Kantor KPU Kabupaten Lebong.

Namun, pemeliharaan dan rehab bagunan ini tetap dilakukan oleh Pemkab Lebong dalam hal ini OPD terkait. Karena

BACA JUGA:Syarat Pencairan TPP, Ratusan Warga Luar Geruduk Kantor Dukcapil Lebong

BACA JUGA:Rekam e-KTP, Dukcapil Lebong Sasar Pelajar

itu, status pinjam pakai yang dilakukan Pemkab Lebong dipastikan bukan hanya sekedar pinjam pakai saja.

Diketahui, tertanggal 17 Oktober 2022 Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Balai

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun menyurati Pemkab Lebong mengenai pemberitahuan

pemasangan papan aset BMN BPDAS Ketahun.

Aset milik BPDAS Ketahun ini merupakan bangunan yang digunakan Dinas Dukcapil Lebong sebagai ruangan

pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat Lebong dan beberapa ruangan kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: