Aset Kantor BPDAS yang Ditempati Dukcapil Lebong Bisa Dilepas, Namun Ada Syaratnya
Dukcapil: Sebagian bangunan kantor Dukcapil Lebong merupakan aset milik BPDAS Ketahun.-foto : amri rakhmatullah/radar lebong-redaksi
milik BPDAS Ketahun dengan status pinjam pakai. Hal ini sudah dilakukan pasca pemekaran Kabupaten Lebong belasan tahun silam.
Peruntukkan kantor tersebut sebagai kantor DPRD Kabupaten Lebong, setelah itu digunakan sebagai Kantor KPU Kabupaten Lebong.
Namun, pemeliharaan dan rehab bagunan ini tetap dilakukan oleh Pemkab Lebong dalam hal ini OPD terkait. Karena
BACA JUGA:Syarat Pencairan TPP, Ratusan Warga Luar Geruduk Kantor Dukcapil Lebong
BACA JUGA:Rekam e-KTP, Dukcapil Lebong Sasar Pelajar
itu, status pinjam pakai yang dilakukan Pemkab Lebong dipastikan bukan hanya sekedar pinjam pakai saja.
Diketahui, tertanggal 17 Oktober 2022 Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Balai
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun menyurati Pemkab Lebong mengenai pemberitahuan
pemasangan papan aset BMN BPDAS Ketahun.
Aset milik BPDAS Ketahun ini merupakan bangunan yang digunakan Dinas Dukcapil Lebong sebagai ruangan
pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat Lebong dan beberapa ruangan kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: