Jumat Curhat, Warga Lebong Banjiri Pertanyaan ke Polisi

Jumat Curhat, Warga Lebong Banjiri Pertanyaan ke Polisi

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK tampak memberikan penjelasan pada warga dalam kegiatan Jumat Curhat.-foto : adrian roseple/radarlebong-redaksi

"Untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justise ini berupa perkara tindak pidana ringan

meliputi tindak pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana Narkoba,

BACA JUGA:Ratusan Warga Datangi Kantor Bupati Bengkulu Utara, 100 Polisi Diterjunkan

BACA JUGA:2 Pejabat Utama Polres Lebong Resmi Berganti, Pesan Kapolres Begini

tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana Lalu Lintas. Bentuk pidana ini juga sudah

diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta," jelasnya.

Sementara itu lanjut Kapolres, permasalahan terkait tilang elektronik yang mana masyarakat mempertanyakan

BACA JUGA:Ditengah Badai Kasus Dugaan Korupsi, Polres Lebong Tertinggi Ketiga Pelayanan Publik versi Ombudsman Bengkulu

BACA JUGA:Demo Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong Disebut Dilarang Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Lebong

status kendaraan yang ditilang selama 15 hari itu apakah blokiran kendaraannya bisa di buka. Menurut Kapolres

bisa, namun harus melewati beberapa tahapan yang sudah di tetapkan dalam penerapan tilang tersebut.

"Untuk tahap awal jika ada masyarakat yang terkena Tilang Elektronik pertama petugas akan mengantarkan

surat tilang kerumah atas nama STNK Nopol yang terkena ETLE, kemudian masyarakat diminta menyetorkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: