Aset di Salahsatu Kecamatan di Lebong Bernilai Miliaran Rupiah, Bagaimana Kondisinya?

Aset di Salahsatu Kecamatan di Lebong  Bernilai Miliaran Rupiah, Bagaimana Kondisinya?

Kabid Aset Rizka Putra Utama MSi-Foto Amri-Foto Amri

RADARLEBONG.ID - Pasca berlakunya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Antara Kabupaten

Lebong dengan Bengkulu Utara, tercatat banyak aset milik Pemkab Lebong yang berada di wilayah eks Kecamatan Padang Bano.

Tidak tanggung tanggung, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mencatat nilai aset tersebut mencapai miliaran rupiah. Hal ini diakui oleh Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si.

"Iya kita telah melakukan inventarisasi aset Pemkab Lebong yang berada di wilayah Padang Bano, tercatat saat ini aset tersebut mencapai miliaran rupiah," katanya.

BACA JUGA:Lebong Sepakati Bongkar Pilar Tapal Batas Eks Padang Bano, Dr. Syarif: Apa Harus Kita Buka Rekaman Video Rapat

BACA JUGA:Dinas PMD Lebong Belum Terima Perintah Aktifkan Perangkat Eks Padang Bano

Rizka juga menjelaskan, aset yang telah dilakukan inventarisasi diantaranya lahan tanah, gedung kantor Camat,

gedung puskesmas, gedung balai desa, peralatan mesin hingga bangunan irigasi dan jalan yang sudah dibangun

melalui APBD Lebong. Sejumlah fasilitas pelayanan ini, sudah tak lagi beroperasi pasca terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara.

"Saat ini aset gedung untuk pelayanan seperti Puskesmas, Kantor Camat tidak lagi beroperasi," jelasnya.

BACA JUGA:Tidak Ada Kesepakatan Rapat Pencabutan Pilar Tapal Batas Eks Padang Bano Dengan Alat Berat

BACA JUGA:Bupati Lebong Dituntut Segera Aktifkan Roda Pemerintahan di wilayah Eks Padang Bano Sesuai Pakta Integritas

Meski demikian, Pemkab Lebong masih berupaya agar wilayah Padang Bano kembali masuk wilayah Kabupaten

Lebong lagi. Yaitu dengan mengugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 dengan menggandeng Yusril Ihza

Mahendra sebagai pengacara. Sejauh ini info yang didapat, kerjasama antara Pemkab Lebong dengan Yusril Ihza

Mahendra, sudah dilakukan penandatangannan kontrak. Bahkan, Bupati Lebong telah memberikan surat kuasa

khusus kepada Yustril Ihza Mahendra dalam memproses gugatan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut.

"Yang pasti, kita masih memiliki aset disana. Saat ini, pak bupati tengah berupaya agar Permendagri ditinjau ulang.

Kita yakin menang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: