Tanaman di Ruang Terbuka Hijau di Lebong Hanya Akan di Rawat Seadanya
Sepanjang Ruang Terbuka Hijau ini dilarang dipasang APS Parpol-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi
Seperti di Taman Smart City Karang Nio,Taman Masjid Agung,Tugu Presidium, taman depan Puskesmas Muara Aman
hingga taman yang ada di median jalan di terminal Muara Aman maupun di komplek perkantoran saja. Dan ruas j
jalan kantor Bupati.
"Wewenang kami hanya sebatas melakukan perawatan tanaman hijau yang ada di RTH itu, lainnya bukan wewenang kami," jelasnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk saling menjaga lingkungan terutama pada kawasan RTH, sehingga
kedepan ketatanan penghijauannya tetap terjaga dengan asri dan indah serta membuat kita nyaman ketika kita
bermain ditaman.
"Kami juga sangat berharap masyarakat bisa ikut andil membantu DLH untuk tetap menjaga RTH tetap terpelihara
dengan baik,"tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: