Upaya Paksa Warnai Penangkapan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lebong

Upaya Paksa Warnai Penangkapan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lebong

Amankan: Tiga Tsk pengeroyokan berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Lebong. -foto: istimewa-Satreskrim Polres Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Timsus Sat Reskrim Polres Lebong, pada Senin (16/1) berhasil amankan 3 orang pelaku pengeroyokan yakni berinisial SA (33), PP (20) dan JH (21) warga kecamatan Lebong Sakti.

Ketiganya diamankan setelah dilakukan penangkapan dengan upaya paksa, lantaran telah menganiaya seorang warga desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan bernama Melki Karisma (30), pada Rabu 21 Desember 2022 silam.

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan SiK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE didampingi Kanit Pidum, Aiptu. Sada

Aritha Ginting, mengakui penangkapan ketiganya setelah adanya laporan korban, yang langsung ditindaklanjuti dan berhasil menciduk ketiga pelaku dengan upaya paksa di salah satu rumah Desa Muning Agung.

BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru, Selain Honor Perangkat, Kepala Desa Pungguk Pedaro Juga Dilaporkan Karena Ini

BACA JUGA:Antisipasi Kericuhan, Polres Lebong Langsung Lakukan Tindakan

"Iya, kami telah menciduk 3 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada bulan Desember 2022 lalu. Yang mana,

ketiga pelaku ini berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran beberapa waktu. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit.

Kanit pun menjelaskan, kejadian pengeroyokan yang dialami oleh korban ini, berawal ketika korban yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudaranya bernama Sesi melintas di wilayah Bundaran Muning

Agung. Saat itu, korban mendengar adanya suara ejekan saat ia melintas dari ketiga pelaku yang tengah berkumpul dilokasi tersebut.

BACA JUGA:Buntut Pelaporan Kasus Korupsi Dana Desa di Lebong, Pelapor Ini Malah Terima Ancaman oleh Kerabat Terlapor

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Polisi Minta Bendahara Desa Siapkan Bukti SPj Dana Desa

Merasa ejekan itu ditujukan kepadanya, korban pun menghampiri para pelaku guna mempertanyakan maksud ejekan itu.

Alhasil, perdebatan mulut pun terjadi antara korban dan para pelaku. Tanpa disadari, saat korban hendak

menjemput Sesi di lokasi Bundaran, pelaku tiba tiba datang dan mengarahkan pukulan ke arah kepala korban. Korban pun terjatuh dan mengalami luka luka lebam.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," demikian Kanit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: